Anggota DPR Minta Otorita IKN Hormati Masyarakat Kawasan

JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan pentingnya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tidak melupakan masyarakat setempat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Hal ini sebagai tanggapan atas dugaan penggusuran yang menghantui warga akibat pembangunan IKN.
Guspardi menegaskan perlunya menghindari skenario seperti pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli.
"Dalam situasi tersebut, kita tidak boleh melupakan masyarakat asli yang sudah berdiam di sana," ujar Guspardi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senin (18/3/2024).
Dia juga menyoroti kebenaran isu penggusuran tersebut, menyatakan bahwa jika hal itu terjadi, akan menjadi tindakan yang menyakitkan dan memalukan.
Guspardi mengungkapkan bahwa dia telah menjadi anggota panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN. Dalam pembahasan itu, DPR menekankan bahwa IKN harus menjadi kota yang inklusif.
"Kota ibu kota ini harus terbuka untuk semua, bukan hanya untuk sebagian kecil orang," tegasnya.
Dia juga meminta kepada Otorita IKN untuk memprioritaskan kebijaksanaan dan nilai-nilai moral dalam pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, menegaskan agar IKN tidak mengulangi kesalahan yang membuat warga setempat terpinggirkan, seperti yang terjadi pada suku-suku asli di negara lain.
"Jangan biarkan warga setempat menjadi seperti warga suku Aborigin di Australia, Indian di Amerika, atau Viking di Eropa yang hanya tinggal nama," ujarnya.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa tidak ada penggusuran sewenang-wenang dalam pembangunan IKN. Dia juga mengakui bahwa masyarakat sekitar IKN adalah bagian dari wilayahnya. Bambang bahkan memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, tempat pembangunan IKN berlangsung.
Meskipun ada euforia pembangunan di sekitar IKN, Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan tata ruang yang ada. Dia juga meminta izin kepada DPR untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana yang telah disusun.
"Dengan demikian, tidak ada yang disebut sebagai penggusuran. Kami menjauh dari kata tersebut," tegas Bambang.
Editor : Furqon Munawar