Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Bojonggede Kemang Tak Rampung hingga Akhir Tahun, Puluhan Retakan Ditemukan di Sisi Selatan
Advertisement . Scroll to see content

UU No 11 Tahun 2022 Memperbolehkan Cabor Langsung Dapat Hibah Tanpa Melalui KONI

Senin, 25 Maret 2024 | 17:07 WIB
  • author Asep Syahmid
UU No 11 Tahun 2022 Memperbolehkan Cabor Langsung Dapat Hibah Tanpa Melalui KONI
Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Asnan AP. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kabar gembira bagi semua cabang olahraga yang ada di KONI Kabupaten Bogor yang bisa mengusulkan langsung anggaran pembinaan cabornya ke Pemkab Bogor tanpa harus melalui KONI setempat.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan tepatnya pada Pasal 36 Ayat 7.Dalam Pasal 36 Ayat 7 ditegaskan Pemerintah Daerah Memberikan Hibah Kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam design olahraga daerah.

Informasi akurat dari Dispora Kabupaten Bogor diterangkan untuk pencairan anggaran pembinaan cabor tahun 2025 sudah ada 3 cabor yang ada di KONI Kabupaten Bogor yang mendapatkan dana hibah secara langsung atau tidak melalui KONI lagi. Tiga cabor yang mendapatkan dana hibah secara langsung karena sebelumnya sudah mengajukan usulan lewat SIPD ( Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP membenarkan kalau tahun.2025 sudah ada 3 cabor yang akan mendapatkan secara langsung hibah dari Pemerintah Daerah.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut