get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Masalah PMI di Luar Negeri Ditarik ke Jakarta, Aspataki Berharap Atnaker Turut Berperan

Stafsus Menkeu Jelaskan Tujuan dan Mekanisme Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Senin, 25 Maret 2024 | 22:44 WIB
header img
Yustinus menyampaikan klarifikasi perihal kegaduhan yang muncul terkait pelaporan barang bawaan penumpang sebelum bepergian ke luar negeri. Foto: istimewa

"Deklarasi ini untuk memastikan barang tersebut tidak dianggap barang impor saat kembali ke Indonesia," tambahnya.

Prastowo menegaskan bahwa mekanisme ini telah berjalan dan tidak ada perubahan pada kebijakan yang ada. "Kami pastikan, tidak ada perubahan. Praktiknya tetap seperti ini," kata Prastowo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Bea Cukai dalam menerapkan aturan dengan baik dan bijaksana, agar masyarakat bisa tetap bepergian dengan aman dan nyaman.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah fasilitas opsional.

"Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya.

Nirwala menambahkan, pendaftaran barang kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia.

"Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak impor," tutup Nirwala.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut