"Deklarasi ini untuk memastikan barang tersebut tidak dianggap barang impor saat kembali ke Indonesia," tambahnya.
Prastowo menegaskan bahwa mekanisme ini telah berjalan dan tidak ada perubahan pada kebijakan yang ada. "Kami pastikan, tidak ada perubahan. Praktiknya tetap seperti ini," kata Prastowo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Bea Cukai dalam menerapkan aturan dengan baik dan bijaksana, agar masyarakat bisa tetap bepergian dengan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah fasilitas opsional.
"Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya.
Nirwala menambahkan, pendaftaran barang kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan penyelesaian pelayanan kepabeanan saat kembali ke Indonesia.
"Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak impor," tutup Nirwala.
Editor : Furqon Munawar