JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Menurutnya, penarikan iuran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang.
"Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Sigit dalam keterangannya yang dikutip Minggu (28/4/2024).
Sigit menegaskan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Penerbangan, yang mencakup empat komponen, yakni tarif jarak, pajak, asuransi, dan tuslah (biaya tambahan). Ia juga menyoroti bahwa iuran pariwisata tidak termasuk dalam terminologi UU penerbangan.
"Sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi, dan tuslah. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU," tegasnya.
Selain itu, Sigit juga mengingatkan bahwa penetapan tarif pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, yang diatur dalam UU Penerbangan.
Ia menegaskan bahwa menarik iuran pariwisata akan membebani penumpang dengan tambahan biaya ganda.
Editor : Furqon Munawar