Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum KONI Kota Bogor Dedi Sumarna Optimis PSB U-17 Bisa Torehkan Prestasi di Kancah Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:08 WIB
  • author Cahyat Supriatna
Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok
Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok. Foto: Ist

Dengan demikian Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan lewat putusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya.

Tidak hanya Walikota Depok, pihak kepolisian pun lewat tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melarang penarikan/ retribusi  apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok.

"Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan berdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan, status quo. Jadi kami mohon maaf segala upaya telah kami lakukan yang terbaik dan terus akan diusahakan," demikian pernyataan tertulis Walikota Depok.
 

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut