get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo: Kapolri Pertama, Bapak Kepolisian RI asal Bogor

Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok

Rabu, 16 Februari 2022 | 22:08 WIB
header img
Potensi Korupsi dan Langgar Hukum, Pedagang Tolak Pungutan oleh Aparat Pemkot Depok. Foto: Ist

DEPOK - Para Pedagang di Pasar Kemirimuka Depok Jawa Barat yang tergabung dalam Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) menolak keras pengambil alihan pungutan retribusi seperti parkir, bongkar muat dan retribusi lainnya karena melanggar hukum serta tindak pidana korupsi.

Lewat pimpinannya Yaya Barhaya, penolakan para pedagang buntut arogansi aparat Pemerintah Kota Depok yang seenaknya memungut retribusi secara sepihak tanpa melibatkan PT. Petamburan Jaya yang nota bene pemilik sah Pasar Kemiri Muka Depok.

"Kami menolak bila urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok, lantaran pihaknya sudah mengelola itu selama dua tahun dan mengklaim telah mendapat izin dari PT. Petamburan Jaya Raya," tegas Yaya Barhaya.

Tidak hanya itu, Yaya menambahkan  sikap arogansi aparat Pemkot Depok datang ke Pasar Kemirimuka lalu dengan seenaknya mengambil uang retribusi.

Arogansi aparat Pemkot Depok tersebut tentu mengecewakan pihak  PT Petamburan Jaya Raya yang notabene merupakan pemilik yang sah dari lahan Pasar Kemirimuka.

Lebih lanjut menurut Yaya,  Pemkot Depok masuk Pasar Kemirimuka melakukan kegiatan tanpa izin, padahal diketahui secara hukum, tanah dan bangunan pasar Kemirimuka masih sah milik PT Petamburan Jaya Raya selama belum ada eksekusi Pengadilan Negeri Depok.

"Saya Yaya Barhaya orang yang ditunjuk PT Petamburan Jaya Raya, maka saya pertanyakan apa dasarnya Pemkot Depok mengambil uang retribusi Pasar Kemirimuka," katanya.

Arogansi aparat Pemkot Depok dinilai melawan putusan hukum Mahkamah Agung terlebih masuk ke lahan Pasar Kemirimuka tanpa meminta izin ke PT Petamburan Jaya Raya.

Yaya Baharya selaku pihak yang diberi kuasa oleh PT Petamburan Jaya Raya menegaskan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan Pasar sudah inkraah milik PT. PJR berdasarkan putusan PN Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor: 695K/Pdt/2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 476PK/Pdt/2013, yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui PN Depok dengan cara pembacaan deklarasi, namun hingga kini belum dilaksanakan pihak Pemkot Depok.

Pemkot Depok secara hukum sudah dianggap kalah, namun bersikeras tidak mau mengakuinya. Alih-alih mengakui kekalahan malah secara arogan masuk Pasar Kemirimuka dan memungut uang retribusi secara paksa dari para pedagang.

Merunut pada putusan pengadilan, PT Petamburan Jaya Raya meminta Pemkot Depok untuk menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali dimenangkan di berbagai tingkatan.

"Kami berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses pembacaan deklrasi eksekusi." pungkas Yaya Baharya.

PT Petamburan Jaya Raya akan membawa kasus ini (terkait pungutan) ke jalur hukum karena Pemkot Depok dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi.

Mengutip laman situs mohammad.id  terdapat pernyataan Walikota Depok Mohammad Idris.

Dalam laman yang berjudul "Merunut Pasar Kemirimuka Kini", Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa Pada Jum’at 19 Mei 2017 menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemiri Muka, karena statusnya masih status quo.

Dengan demikian Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan lewat putusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya.

Tidak hanya Walikota Depok, pihak kepolisian pun lewat tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melarang penarikan/ retribusi  apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok.

"Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan berdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan, status quo. Jadi kami mohon maaf segala upaya telah kami lakukan yang terbaik dan terus akan diusahakan," demikian pernyataan tertulis Walikota Depok.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut