Asmawa menegaskan, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkab Bogor dengan para transporter ataupun pengusaha pertambangan pemberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang bisa diberlakukan jika kantong parkir bagi truk angkutan tambang sudah resmi dioperasionalkan.
“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh baik yang kosongan maupun yang berisi, artinya mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk angkutan tambang, Asmawa Tosepu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait, untuk mengawasi truk angkutan tambang agar tetap mentaati aturan tersebut.
“Kami tidak menutup mata dan telinga, jika ada saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan ini semua untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi, kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” bebernya.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memperlihatkan dokumen kesepakatan operasionalisasi kantong parkir angkutan tambang Parung Panjang. (Foto : Istimewa)
Asmawa Tosepu menegaskan bahwa, untuk sementara ini tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi truk angkutan khusus tambang yang manggunakan fasilitas kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Editor : Furqon Munawar