Tolak RUU Penyiaran, IJTI dan PFI Bogor Gelar Aksi Teatrikal

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," tegasnya.
Usai aksi, IJTI Korda Bogor Raya menyampaikan tiga poin pernyataan sikap sebagai respon penolakan ataa RUU Penyiarab sebagai berikut:
"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandas Niko.
Aksi pun berjalan damai dan lancar hingga usai dibawah pengawalan ketat Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor.
Editor : Furqon Munawar