"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," tegasnya.
Usai aksi, IJTI Korda Bogor Raya menyampaikan tiga poin pernyataan sikap sebagai respon penolakan ataa RUU Penyiarab sebagai berikut:
- Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
- Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
- Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandas Niko.
Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar saat menyampaikan pernyataan sikap penolakan atas RUU Penyiaran. (Foto : Istimewa)
Aksi pun berjalan damai dan lancar hingga usai dibawah pengawalan ketat Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor.
Editor : Furqon Munawar