Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Depok Resah Ulah Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Sasar Remaja, Diduga Dibekingi Oknum

Senin, 27 Mei 2024 | 22:52 WIB
  • author Martin
Warga Depok Resah Ulah Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Sasar Remaja, Diduga Dibekingi Oknum
Obat keras jenis G merk Tramadol banyak dikonsumsi kalangan remaja Kota Depok. (Foto : Istimewa)

Bahkan secara mengejutkan, ia menyebut nama seorang aparat kepolisian berinisial "R" banyak berperan menjadi koordinator.

Sebagaimana diketahui, aturan perundang-undangan mengharuskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut