"Terimakasih sebelumnya sudah melaporkan dugaan ini kepada kami, untuk jadi bahan evaluasi kami, jika nanti terbukti ada oknum yang menerima uang tersebut, akan kita serahkan ke pihak Propam," tegas AKP Teguh.
Sebagaimana diketahui, Wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Wajib lapor hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Sebaliknya, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Furqon Munawar