Proses penandatanganan secara resmi dilakukan di Main Hall, Bursa Efek Indonesia antara Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat. Turut hadir dan menyaksikan penandatangan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan KSEI), serta para tamu undangan perwakilan dari 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan, "Pemilihan Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran periode 2024-2029 dilakukan melalui proses yang cukup panjang serta transparan, dengan mengundang Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menjadi peserta BI-RTGS dan BI-FAST untuk mengikuti seleksi. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah kemudahan akses investor dalam pasar modal, dimulai dari kemudahan dalam proses pembukaan rekening dan bertransaksi," ungkap Samsul.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, "Kerja sama KSEI dengan 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran tidak hanya menunjukkan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara industri pasar modal dengan industri perbankan Indonesia, tapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antara industri pasar modal dengan industri perbankan dalam mendukung pengembangan, pendalaman pasar, serta peningkatan inklusi keuangan melalui penambahan jumlah investor di pasar modal Indonesia," kata Inarno.
Inarno juga menambahkan, pertumbuhan positif kinerja pasar modal ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah investor. Hingga Juni 2024, jumlah investor di Indonesia mencapai 13 juta orang dan tumbuh rata-rata 38,7%. Hal ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan serta kontribusi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal, termasuk para Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran yang memiliki peran strategis dalam ekosistem pasar modal Indonesia.
Editor : Ifan Jafar Siddik