JAKARTA, iNewsBogor - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, budaya, dan hukum masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan pentingnya revisi UU Polri dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Sudah 20 tahun UU Polri berlaku, sehingga diperlukan perubahan agar tetap relevan dengan situasi saat ini," kata Suparji.
Diskusi tersebut juga dihadiri pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pakar hukum administrasi negara Muhammad Rullyandi, dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf.
Suparji menjelaskan bahwa beberapa UU yang mengatur aparatur penegak hukum lainnya telah mengalami revisi. Misalnya, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kinerja penegakan hukum, termasuk fungsi penyelidikan dan penyidikan, masih memerlukan perbaikan," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar