Menurut Suparji, pengawasan penyelidikan dan penyidikan internal harus melibatkan unsur masyarakat, seperti masuknya unsur masyarakat dalam tim pengawasan penyidikan (Wasidik) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Pengaturan ini perlu dimasukkan dalam revisi UU 2/2002, termasuk formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lebih banyak melibatkan unsur publik," tegasnya.
Ia juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang dinilai bermasalah. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b tentang pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
"Pasal ini tidak boleh sewenang-wenang dan harus menghormati hak asasi manusia serta demokrasi," katanya.
Kedua, Pasal 14 Ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan. Suparji menekankan pentingnya koordinasi dengan institusi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Pasal ini harus jelas dan tidak tumpang tindih dengan UU lain," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar