Pengakuan YS yang status sebenarnya seorang karyawan swasta, dihadapan penyidik lewat modus operasinya tersebut, Kapolres menyebut, tersangka berhasil menggondol uang dari pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 700juta dalam tiga tahap. Masing masing Rp 350juta di awal Januari 2023 diterima di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Lalu Bulan April 2024, YS menerima dua kali penerimaan uang Rp 50juta di kawasan Cibinong dan Rp 300juta di rest areal tol Gunung Putri.
Pasca penetapan tersangka atas YS, kata Kapolres, jajarannya akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga menyeret jajaran ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kita akan dalami apa ada pihak lain yang turut terlibat bersama tersangka YS dalam kasus ini,” ujar Kapoles Bogor.
Dalam kasus dengan tersangka YS ini, pihak penyidik Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi korban, masing masing tiga orang ASN dan seorang Sopir. Keempatnya bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300juta, dua unit mobil mewah, dua buah telepon genggam dan buku tabungan. Tersangka YS kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor, dijerat pasal 368 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun maksimal.
Editor : Furqon Munawar