get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Nomor Urut 1 Rudi-Jaro Bakal Hapus Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor

Kasus Pemerasan Oknum KPK Gadungan Dilimpahkan ke Polres Bogor, Pelaku YS Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:04 WIB
header img
Tersangka YS saat digelandang petugas di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Pengakuan YS yang status sebenarnya seorang karyawan swasta, dihadapan penyidik lewat modus operasinya tersebut, Kapolres menyebut, tersangka berhasil menggondol uang dari pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 700juta dalam tiga tahap. Masing masing Rp 350juta di awal Januari 2023 diterima di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Lalu Bulan April 2024, YS menerima dua kali penerimaan uang Rp 50juta di kawasan Cibinong dan Rp 300juta di rest areal tol Gunung Putri.

Pasca penetapan tersangka atas YS, kata Kapolres, jajarannya akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga menyeret jajaran ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Kita akan dalami apa ada pihak lain yang turut terlibat bersama tersangka YS dalam kasus ini,” ujar Kapoles Bogor.

Dalam kasus dengan tersangka YS ini, pihak penyidik Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi korban, masing masing tiga orang ASN dan seorang Sopir. Keempatnya bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300juta, dua unit mobil mewah, dua buah telepon genggam dan buku tabungan. Tersangka YS kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor, dijerat pasal 368 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun maksimal.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut