Hery mengungkapkan, Perubahan KUA-PPAS 2024 ini dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan iklim tahun politik. Selain itu, perubahan KUA-PPAS ini juga dilakukan untuk memfasilitasi perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024, sekaligus penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.
"Hanya penyesuaian. Karena 2024 adalah tahun politik, maka kita memastikan ada beberapa penyesuaian belanja dalam rangka fasilitasi dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. Banyak yang harus kita pastikan," jelasnya.
Terkait defisit anggaran, Hery menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2024, tidak ada lagi defisit anggaran dan diharapkan rancangan ini bisa memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Bogor sampai akhir tahun.
"Ada penyesuaian belanja dan dana cadangan. Mudah-mudahan bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun. Kuncinya kita harus balance," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Hery pada rapat paripurna, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 yang disepakati meliputi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3 triliun menjadi Rp3,1 triliun, bertambah sebesar Rp148 miliar.
Postur Belanja Daerah yang semula sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp3,2 triliun, terjadi penambahan sebesar Rp162 miliar. Postur Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp73 miliar menjadi Rp88 miliar, bertambah sebesar Rp14 miliar.
"Struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0," tutup Hery.
Editor : Ifan Jafar Siddik