get app
inews
Aa Read Next : DPP HA IPB: Akhiri Kepemimpinan Jokowi dengan Husnul Khotimah dan Warisan Positif

Sengketa Lahan Sentul City, Warga Tempuh Jalur Hukum atas Kejanggalan Putusan Pengadilan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:49 WIB
header img
Kuasa hukum Berto Tumpal Harianja bersama warga terdampak sengketa lahan PT Sentul City. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Sengkarut sengketa lahan antara PT Sentul City dengan masyarakat setempat tampaknya belum berakhir. Sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh upaya penguasaan lahan oleh perusahaan properti tersebut, seperti Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli, siap melakukan perlawanan. Mereka menghadapi dominasi PT Sentul City yang selama ini menguasai lahan dengan dukungan hukum yang dianggap tidak adil.

Kuasa hukum kedua warga, Berto Tumpal Harianja, menyatakan bahwa sengketa ini belum selesai dan dia akan terus membela hak-hak kliennya. Sengketa ini bermula sejak tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang membatalkan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 305 milik PT Sentul City. SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dianggap tidak sah.

Pada tahun 2019, PT Sentul City mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, namun Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut dan mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) milik kliennya, Djoe Alex Ramli. Meski demikian, PT Sentul City kembali menggugat dengan dasar hukum yang sama pada tahun 2024. Berto merasa heran karena bukti yang diduga palsu dari PT Sentul City tetap diterima oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Berto menjelaskan kejanggalan dalam kasus ini dengan menunjukkan perubahan nomor dan tanggal pada SPH yang diajukan oleh PT Sentul City. Menurutnya, SPH tersebut mengalami perubahan yang mencurigakan dari tahun ke tahun, tanpa dasar yang jelas.

“Hal ini terlihat dari perubahan nomor dan tanggal Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diajukan PT Sentul City. Perubahan ini sangat janggal dan tidak konsisten,” jelas Berto dalam keterangan persnya pada Kamis (15/08/2024).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut