Dalam persidangan, Berto juga menemukan bahwa dua anggota majelis hakim tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak PT Sentul City, namun sebaliknya, saksi dari pihak tergugat, Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli, justru dikejar dengan pertanyaan yang intens oleh hakim yang bernama Dewi Apriyanti.
Lebih disayangkan lagi, dua hakim anggota lainnya tidak hadir saat sidang lokasi objek sengketa, padahal pada sidang tersebut, PT Sentul City tidak dapat menunjukkan batas-batas lahannya secara jelas dan terkesan bingung.
“Kami meminta Dewan Pengawas Pengadilan untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini. Putusan tersebut sangat kontroversial, mengingat Mahkamah Agung sudah mengesahkan AJB klien kami. Ini harus dilakukan demi memenuhi rasa keadilan,” pungkas Berto.
Editor : Ifan Jafar Siddik