get app
inews
Aa Text
Read Next : DPP HA IPB: Akhiri Kepemimpinan Jokowi dengan Husnul Khotimah dan Warisan Positif

Sengketa Lahan Sentul City, Warga Tempuh Jalur Hukum atas Kejanggalan Putusan Pengadilan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:49 WIB
header img
Kuasa hukum Berto Tumpal Harianja bersama warga terdampak sengketa lahan PT Sentul City. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Lebih lanjut, Berto juga menyoroti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak mempertimbangkan perbedaan luas objek sengketa yang diajukan PT Sentul City dengan objek yang sebenarnya. Menurutnya, persil lahan yang digugat juga berbeda, namun tetap diterima oleh pengadilan.

“Bahkan persil lahan yang digugat pun berbeda, tetapi tetap diterima oleh pengadilan,” tandas Berto.

Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, Berto dan timnya sudah mencurigai bahwa gugatan ini akan dikabulkan. Oleh karena itu, pada 3 Juni 2024, mereka mengirim surat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi ketat kasus ini.

Kecurigaan mereka terbukti, karena PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT Sentul City, meskipun proses peradilannya dipenuhi dengan kejanggalan.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” ungkap Berto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut