Lebih lanjut, Berto juga menyoroti bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak mempertimbangkan perbedaan luas objek sengketa yang diajukan PT Sentul City dengan objek yang sebenarnya. Menurutnya, persil lahan yang digugat juga berbeda, namun tetap diterima oleh pengadilan.
“Bahkan persil lahan yang digugat pun berbeda, tetapi tetap diterima oleh pengadilan,” tandas Berto.
Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, Berto dan timnya sudah mencurigai bahwa gugatan ini akan dikabulkan. Oleh karena itu, pada 3 Juni 2024, mereka mengirim surat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi ketat kasus ini.
Kecurigaan mereka terbukti, karena PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT Sentul City, meskipun proses peradilannya dipenuhi dengan kejanggalan.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” ungkap Berto.
Editor : Ifan Jafar Siddik