Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPU Kota Bogor Diberhentikan DKPP, Putusan Dibacakan 9 Februari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Begini Tanggapan Partai Ummat

Senin, 28 Februari 2022 | 22:01 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Wacana Penundaan Pemilu 2024, Begini Tanggapan Partai Ummat
Ketua Bidang Pemuda, Komunitas dan Olahraga DPP Partai Ummat Ahmad Rizqi Robbani Kaban. Foto: ist

BOGOR - Wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 terus menuai berbagai tanggapan. Wacana tersebut mendapat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Partai Amanat Nasional (PAN), tetapi ada juga kalangan yang mengkritik serta menolak karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Seperti diungkapkan Ketua Bidang Pemuda, Komunitas dan Olahraga DPP Partai Ummat Ahmad Rizqi Robbani Kaban yang menilai penundaan Pemilu 2024 suatu wacana yang sangat memaksakan kehendak dan tidak memiliki dasar hukum rasional.

"Harusnya selevel Ketua Umum Partai Politik seperti Muhaimin dan Zulhas memiliki tingkat pendidikan yang mumpuni dalam pola pikir mengelola negara," kata Rizqi dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan segala tindak tanduk yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah dalam mengelola negara haruslah berlandaskan hukum. Secara hirarki, Undang-Undang Dasar 1945 adalah Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara untuk bersikap.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut