"Jelas sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, aturan tentang Pemilu selalu tegas, bahkan di zaman pemerintahan Soeharto tidak pernah ada alasan apapun yang memaksakan memperpanjang masa jabatan dan menunda pemilu," ungkapnya.
Putra mantan Menteri Kehutanan era SBY, MS Kaban itu pun berpendapat apabila terjadi penundaan Pemilu maka akan ada masa jabatan Presiden, Wapres, Menteri-Menterinya, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten hingga anggota DPD yang kosong. Karena, saat mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan periode 5 tahun.
"Siapa lembaga yang berwenang menggantikan posisi-posisi itu semua. Lalu siapa yang melantik mereka, dasar hukum apa yang dipakai dalam melegitimasi jabatan dan tindakan mereka," cetusnya.
Hal tersebut haruslah sudah dipikirkan sebelum tokoh atau pimpinan partai politik membuat pernyataan. "Jangan karena mereka adalah bagian dari koalisi penguasa, lalu rela menyatakan pendapat tanpa dasar kajian keilmuan kenegaraan yang jelas," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah