get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kabupaten Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Penertiban Puncak

Warga Desa Tugu, Puncak Bogor Tolak Pembongkaran Tempat Usaha Sebelum Putusan PTUN

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:34 WIB
header img
Pemilik RM Puncak Asri, Kuasa Hukum dan warga Desa Tugu, Puncak Bogor saat konferensi pers dalam aksi penolakan rencana pembongkaran tempat usaha mereka, menuntut keadilan dan menunggu keputusan final dari PTUN. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Pemilik Rumah Makan (RM) Puncak Asri di kawasan Puncak, Bogor, dengan tegas menolak rencana pembongkaran tempat usaha mereka yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Penolakan ini muncul karena kasus hukum terkait pembongkaran tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sengketa ini bermula ketika pemerintah daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah pembongkaran sejumlah tempat usaha yang dianggap berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak hanya RM Puncak Asri yang menolak, beberapa warga lain yang juga memiliki tempat usaha di kawasan tersebut menyatakan ketidaksetujuannya dan mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka berpendapat bahwa lahan tempat usaha mereka telah digunakan selama bertahun-tahun dan telah memiliki izin yang sah dari pihak berwenang sebelumnya.

Paulus Suherman, pemilik RM Puncak Asri, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pembongkaran ini.

"Kami tidak menolak peraturan, namun kami hanya ingin keadilan. Kasus ini sedang diproses di pengadilan, dan kami berharap pihak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai usaha kami dibongkar sebelum ada putusan yang jelas," ungkapnya dengan penuh harap pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM Puncak Asri, Yance Hendrik Wiliam Raranta, menyatakan, "Klien kami dengan tegas menolak pembongkaran bangunan tempat usaha Rumah Makan Puncak Asri karena telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Namun, izin mendirikan bangunan gedung yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa penjelasan resmi apapun. Klien kami juga menolak perlakuan diskriminatif terkait rencana pembongkaran, terutama jika Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Passna Puncak memang terhindar dari tindakan tersebut. Klien kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan Bupati Bogor yang telah merugikan mereka."

Warga Desa Tugu lainnya, Ade Abdul Somad, berharap agar pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.

“Kami berharap bahwa putusan PTUN nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta tidak terjadi tebang pilih, seperti yang terjadi pada RM Astro yang tidak disegel namun hanya dipasang garis polisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses di PTUN masih berlangsung, dan warga desa tetap bersatu dalam penolakan mereka terhadap pembongkaran tempat usaha sebelum adanya keputusan hukum yang final. Mereka berharap perjuangan ini dapat membuka mata pemerintah untuk lebih mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, dan warga Desa Tugu berharap bahwa suara mereka didengar dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait. Mereka juga berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum yang berlaku sambil mempertahankan hak mereka atas tempat usaha yang selama ini menjadi sumber kehidupan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut