JAKARTA, iNewsTangsel.id - Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus dapat independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Maming.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Dr Suparji Ahmad menanggapi kabarnya adanya dugaan intervensi kepada Ketua Majelis Hakim MA PK Mardani H Maming yakni DR. H. Sunarto, SH. MH.
Dari kabar yang berkembang Ketua Majelis Hakim MA DR. H. Sunarto, SH. MH diintervensi untuk menerima putusan MK Mardani H Maming.
“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming),” kata Suparji, Jumat,(6/9/2024).
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
“Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan landasan intervensi dan cawe-cawe. “Dan menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta