BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku penertiban bangunan liar atau lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak tepatnya Gunung Mas-Warpat beberapa lalu sudah sesuai prosedur.
Kawasan wisata tersebut ingin kembali masuk ke daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sekaligus asri seperti Puncak 30 tahun lalu.
"Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur dari aturan yang ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Terkait pedagang yang terkena penertiban, pemerintah telah menyiapkan tempat untuk berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas. "Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur dari aturan yang ada. Seperti dengan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan liar.
"Para pemilik bangunan juga diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Satpol PP menurunkan alat berat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor dan warga menggelar aksi unjuk rasa di gerbang pintu masuk Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Adapun salah satu tujuannya karena merasa kecewa dengan Pemkab Bogor terkait penertiban lapak pedagang di Jalur Puncak yang dinilai telah menghilangkan mata pencaharian dan tebang pilih.
Editor : Furqon Munawar