get app
inews
Aa Read Next : BSI Lahirkan Wirausaha Muda Unggulan di Aceh

Kadin Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM, Anindya Bakrie Sambut Kebijakan Hapus Kredit Macet

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:02 WIB
header img
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama pimpinan Kadin dalam acara “Dialog Ekonomi Kadin” di Menara Kadin, Jakarta, membahas dukungan terhadap kebijakan penghapusan kredit macet UMKM. (Foto: Dokumentasi Kadin Indonesia)

Anindya menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet ini mencerminkan komitmen nyata Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan UMKM. Langkah ini diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan dan memacu perekonomian nasional.

“Selama ini, banyak petani dan nelayan yang tidak bisa lagi mendapatkan kredit bank, terutama dari bank BUMN, dan akhirnya terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang membebani mereka. Dengan kebijakan hapus tagih ini, mereka bisa kembali bankable dan mendapat akses kredit bank,” jelasnya.

Kebijakan hapus tagih ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya membutuhkan Perpres untuk menentukan kriteria nasabah yang dapat dihapus utangnya. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mempersiapkan aturan tersebut.

Anindya berharap agar kebijakan serupa dapat diperluas ke sektor usaha mikro dan ultra mikro, yang selama ini hanya dihapusbukukan tetapi belum dihapus tagih.

“Terdapat sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro, atau 97% dari total UMKM di Indonesia. Jika utang mereka diputihkan, UMKM yang mengalami kontraksi selama dua tahun terakhir dapat bangkit kembali. Ini akan menjadi motor penggerak bagi perekonomian Indonesia untuk mencapai pertumbuhan 8% per tahun,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut