BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (29), yang diduga sebagai pembuat dan pengelola situs judi online ilegal. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi patroli cyber yang digelar oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut diungkap oleh Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, pada Jumat (8/11/2024).
Penangkapan SK terjadi pada Selasa malam, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SK diketahui sebagai pengelola jaringan Private Block Network (PBN) yang digunakan untuk mengoperasikan sejumlah situs judi online, termasuk beberapa nama seperti jrgn69top, luxury138e, dan gameradicto. Situs-situs ini dirancang sedemikian rupa agar sulit dideteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam keterangannya, Kombes Bismo mengungkapkan bahwa SK telah beroperasi sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, di mana ia bekerja sebagai Search Engine Optimization (SEO) di Filipina, berafiliasi dengan berbagai situs judi online. Selama dua tahun tersebut, SK berhasil meraup penghasilan hingga Rp20 juta per bulan. Dengan perannya sebagai perantara pembuatan PBN untuk situs judi, SK mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 juta.
"Situs-situs judi online ini sengaja dibuat untuk menghindari pemblokiran, dengan memanfaatkan teknik-teknik SEO dan jaringan PBN yang tersembunyi," ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers.
Tindak lanjut dari penangkapan ini akan melibatkan Direktorat Cyber Polda Jawa Barat untuk memperdalam penyidikan, mengingat adanya dugaan bahwa jaringan yang dikelola SK memiliki afiliasi dengan sindikat perjudian internasional. Polresta Bogor Kota juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa lebih lanjut dampak dari aktivitas ilegal ini terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kombes Bismo juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota untuk mendukung langkah pemerintah dan Kapolri dalam memberantas judi online di Indonesia.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penanggulangan judi online adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari jerat praktik ilegal ini," tegas Kombes Bismo.
Tersangka SK kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perjudian daring.
"Jika ada informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menghubungi kami melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110," kata Kombes Bismo.
Editor : Ifan Jafar Siddik