BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial Instagram. Kedua pelaku berinisial AF (22 tahun) dan MN (23 tahun) ditangkap atas perintah Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq.
Menurut keterangan Wakapolresta, kedua pelaku menggunakan akun Instagram @Wartalofficial_ yang sebelumnya dikenal dengan konten-konten berkaitan dengan kegiatan gangsterisme dan tawuran. Mereka memanfaatkan popularitas akun tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan membantu agen judi online dalam promosi.
"Pelaku-pelaku ini, yang juga sebagai admin di akun @Wartalofficial_, secara aktif mempromosikan situs-situs judi online melalui akun tersebut. Mereka mendapat tawaran dari pihak lain untuk mengampanyekan link-link judi online," ujar Guntur dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota.
Editor : Ifan Jafar Siddik