get app
inews
Aa Text
Read Next : Publik Sudah Benar Awasi PK Mardani, Harus Ada Novum yang Sahih Bukan Diada-adakan 

Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:00 WIB
header img
Penangkapan dua pelaku promosi situs judi online melalui Instagram oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial Instagram. Kedua pelaku berinisial AF (22 tahun) dan MN (23 tahun) ditangkap atas perintah Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq.

Menurut keterangan Wakapolresta, kedua pelaku menggunakan akun Instagram @Wartalofficial_ yang sebelumnya dikenal dengan konten-konten berkaitan dengan kegiatan gangsterisme dan tawuran. Mereka memanfaatkan popularitas akun tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan membantu agen judi online dalam promosi.

"Pelaku-pelaku ini, yang juga sebagai admin di akun @Wartalofficial_, secara aktif mempromosikan situs-situs judi online melalui akun tersebut. Mereka mendapat tawaran dari pihak lain untuk mengampanyekan link-link judi online," ujar Guntur dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota.

Guntur menjelaskan bahwa AF dan MN menerima bayaran atas promosi tersebut, dengan jumlah yang bervariasi per periode promosi.

"Mereka diberi upah dua pekan sekali, dengan jumlah bayaran pertama sebesar Rp900 ribu dan setelahnya Rp350 ribu," tambahnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara hingga 10 tahun.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada keterlibatan lebih luas dari kelompok ini dalam praktik promosi ilegal ini," jelas Luthfi.

Dalam upaya memberantas kejahatan semacam ini, Polresta Bogor Kota terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang menggunakan platform media sosial untuk merugikan masyarakat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut