get app
inews
Aa Read Next : Mantan Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming

Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:00 WIB
header img
Penangkapan dua pelaku promosi situs judi online melalui Instagram oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Guntur menjelaskan bahwa AF dan MN menerima bayaran atas promosi tersebut, dengan jumlah yang bervariasi per periode promosi.

"Mereka diberi upah dua pekan sekali, dengan jumlah bayaran pertama sebesar Rp900 ribu dan setelahnya Rp350 ribu," tambahnya.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara hingga 10 tahun.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada keterlibatan lebih luas dari kelompok ini dalam praktik promosi ilegal ini," jelas Luthfi.

Dalam upaya memberantas kejahatan semacam ini, Polresta Bogor Kota terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang menggunakan platform media sosial untuk merugikan masyarakat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut