get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Lingkungan, KLHK dan Taman Safari Tanam 200 Pohon Buah untuk Hutan Pakan Satwa

Produsen Wajib Kurangi Sampah: Pemerintah Tegaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah di Tahun 2025

Jum'at, 15 November 2024 | 17:58 WIB
header img
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya peran produsen dalam pengurangan sampah di Indonesia, dengan mewajibkan penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% pada 2029. Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sesuai dengan Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012.

"Kewajiban pengurangan sampah ini meliputi produk, kemasan, dan/atau wadah yang dihasilkan produsen. Mereka harus melakukan pembatasan timbulan sampah, mendaur ulang, dan/atau memanfaatkan kembali sampah tersebut melalui peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan berkelanjutan," jelasnya.

Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH, Vinda Damayanti, mengungkapkan bahwa dari total timbulan sampah di Indonesia, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi untuk didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara keseluruhan, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau sekitar 38% dari total timbulan sampah.

"Potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38%, sementara saat ini tingkat daur ulang baru mencapai sekitar 10%. Untuk itu, Kementerian LHK/BPLH telah mengirimkan surat kepada 613 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen dan Produsen Bidang Usaha Manufaktur," jelas Vinda.

Vinda berharap, dengan adanya kebijakan ini, tingkat daur ulang nasional dapat meningkat secara bertahap dari 10% menjadi 38%, memberikan kontribusi besar bagi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Kebijakan ini mencerminkan upaya serius pemerintah untuk mendorong perubahan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan melibatkan sektor industri, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta mendukung tercapainya target-target ambisius dalam pengurangan sampah nasional.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut