get app
inews
Aa Text
Read Next : Cidawolong Terendam Lagi, Warga Desak Pemerintah Cari Solusi Permanen

11 Anggota Geng Motor Brutal Bikin Rusuh Kampung Bojong Waru Dicokok Polisi

Senin, 16 Desember 2024 | 15:05 WIB
header img
1 anggota geng motor melakukan perusakan dan penganiayaan di Kampung Bojong Waru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dicokok polisi. Foto: Agi Ilman

BANDUNG, iNewsBogor.id  -  11 anggota geng motor melakukan perusakan dan penganiayaan di Kampung Bojong Waru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dicokok polisi Polrestabes Bandung

Kejadian yang berlangsung pada Minggu (15/12) dini hari ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan kelompok bermotor tersebut secara acak merusak barang milik warga dan menganiaya warga setempat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa awalnya, sekelompok pemuda bermotor hanya ingin membantu teman mereka yang terlibat konflik. Namun, situasi kemudian menjadi tidak terkendali hingga berujung pada aksi kekerasan dan perusakan.

"Kesebelas pelaku ini melakukan pencarian terhadap seseorang yang berselisih dengan temannya, namun setelah pencarian dilakukan, mereka tidak menemukannya," ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (16/12).

Diterpa kekecewaan, emosi para pelaku memuncak. Mereka melampiaskan kemarahan dengan tindakan kekerasan yang tidak terprovokasi, merusak fasilitas umum dan melukai warga yang tidak bersalah.

Kusworo menegaskan bahwa aksi anarkis ini terjadi di tiga lokasi berbeda. Masing-masing TKP akan ditangani secara terpisah dan para pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah kelompok pemuda ini terkait dengan geng motor atau tidak. "Saat ini masih kami selidiki," ungkap Kusworo.

Laporan kejadian diterima pada Senin pagi 15 Desember 2024  pukul 08.00 WIB dan seluruh pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tujuh jam. 

Dari 11  tersangka, enam orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Semua tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut