Tantangan dalam Implementasi
Dr. Rimun menggarisbawahi bahwa beberapa persyaratan dalam regulasi justru menjadi kendala utama bagi masyarakat terdampak, seperti:
- Kriteria Proyek Terbatas: Regulasi hanya berlaku untuk PSN dan Non-PSN. Proyek di luar kategori ini tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, sehingga penggusuran sering dianggap solusi yang paling mudah.
- Persyaratan Lama Penguasaan Tanah: Warga harus menguasai tanah secara fisik selama minimal 10 tahun untuk mendapatkan santunan. Revisi pada Perpres No. 78 Tahun 2023 memang memberikan fleksibilitas, tetapi pelaksanaannya belum optimal.
- Dokumen Identitas Kecamatan setempat: Banyak masyarakat yang tinggal di tanah tertentu tidak memiliki dokumen identitas yang sah, sehingga hak mereka untuk mendapatkan perlindungan seringkali terabaikan.
Perubahan dalam Perpres No. 78 Tahun 2023
Revisi terbaru ini memberikan sejumlah perbaikan penting:
- Definisi "Tanah Negara": Dalam Pasal 3, definisi tanah negara diperjelas menjadi tanah negara yang dikelola pemerintah, bukan tanah negara bebas.
- Pengurangan Lama Penguasaan Tanah: Gubernur memiliki kewenangan menetapkan waktu penguasaan tanah yang lebih pendek dari 10 tahun berdasarkan koordinasi dengan kementerian terkait.
- Penambahan Komponen Santunan: Selain biaya pembersihan dan mobilisasi, masyarakat terdampak juga bisa mendapatkan penyediaan tanah atau rumah pengganti, serta fasilitas umum seperti infrastruktur dasar.
Meski demikian, Dr. Rimun menilai bahwa hambatan administrasi dan ketidakjelasan teknis masih membuat banyak pemerintah daerah ragu menerapkan regulasi ini.
Rekomendasi untuk Pembaruan
Untuk mengatasi tantangan ini, Dr. Rimun memberikan beberapa rekomendasi:
- Perluasan Cakupan Regulasi: Semua proyek pembangunan harus tercakup dalam regulasi penanganan dampak sosial, bukan hanya PSN dan Non-PSN.
- Hapus Kriteria yang Membatasi: Persyaratan seperti lama penguasaan tanah dan dokumen identitas resmi sebaiknya dihapus untuk memberikan perlindungan yang lebih inklusif.
- Penguatan Kewajiban Negara: Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat terdampak mendapat ganti rugi yang layak dan akses ke tempat tinggal baru. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara.
- Peningkatan Kapasitas Daerah: Pemerintah pusat harus mendukung pemerintah daerah melalui pelatihan, pendanaan, dan panduan teknis untuk melaksanakan regulasi ini secara efektif.
Editor : Furqon Munawar