Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku. Selain itu, terdapat tiga orang lainnya dengan peran sebagai penadah handphone yang masih berstatus anak.
"Hasil penyelidikan dari tim Satreskrim Polres Bogor, kami berhasil mengamabkan enam orang d saat ini prosesnya sedang proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA, SK dan ZAF dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, penadah yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor.
"Yang masih status anak sudah dilakukan pemeriksaan dari BAPAS Bogor. Tidak dilakukan pemahanan dan wajib lapor," pungkas Iman.
Editor : Hilman Hilmansyah