BOGOR, iNewsBogor.id– Warga masyarakat Leuwisadeng yang tergabung dalam keluarga ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tempat pemakaman hasil relokasi oleh PT PLN meliputi dua desa, Kalong I dan Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menunutut tanggung jawab pihak PT PLN atas pemeliharaan area pemakaman.
Sebagaimana diketahui, Maret 2024 lalu PT PLN Persero selaku pemilik lahan yang dijadikan area pemakaman telah merampungkan relokasi makam ke lahan wakaf warga di beberapa blok—Ciparahu, Manggis, Kemang, Nanggung, dan blok umum. Namun, hingga saat ini, warga mengeluhkan tidak adanya tindakan pemeliharaan. Pihak PLN terkesan mengabaikan tanggung jawab
Mengingat pemakaman hasil relokasi PT PLN berada di area perbukitan yang kontur tanahnya labil, ahli waris pemilik lahan khawatir akan risiko pergeseran tanah atau erosi, terutama saat musim penghujan dengan curah hujan tinggi. Hal ini dinilai mengancam keamanan area pemakaman serta mengusik kenyamanan para peziarah.
Editor : Furqon Munawar