get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Horee! Mulai 21 Maret, Sekolah di Kota Bogor Boleh Memulai Kembali PTM

Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:26 WIB
header img
Sekolah di Kota Bogor Boleh Memulai Kembali PTM. FOTO: ist

Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.


Sekolah di Kota Bogor Boleh Memulai Kembali PTM. FOTO: ist

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat (18/3/2022).

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen. 

Dalam aturan PPKM Level 2, dipersyaratkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut