Oknum Tentara Pembunuh Polisi di Way Kanan Lampung, Sahabat Polisi Indonesia: Harus Dihukum Berat

Fonda menyebut para pelaku ini memang harus mendapat hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati. Sebab, katanya, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan oleh Kopda Basarsyah.
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegas dia.
Terlepas dari hukuman apa yang nantinya akan diterima pelaku lewat proses pengadilan, Sahabat Polisi Indonesia meminta kedua institusi, TNI maupun Polri tetap menjaga soliditas. Karena, kasus-kasus semacam ini, ungkap Fonda, murni perbuatan individu oknum anggota bukan mencerminkan perilaku kolektif institusi.
Bahkan, Fonda menilai selama 10 tahun terakhir, institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas diantara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapapun (anggota institusi manapun-red) yang bersalah tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar