Kampanye 'Indonesia Bebas PCBs 2028' KLH Sambangi PPLI di Klapanunggal Kabupaten Bogor

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakan dan regulasinya, serta proses pengelolaannya secara teknis,” ujar Haruki.
Terkait target penghapusan PCBs di tahun 2028, Haruki optimistis hal tersebut bisa tercapai. Ia menyebut bahwa Indonesia saat ini telah memiliki modal penting berupa regulasi, data inventaris, dan fasilitas pengolahan yang memadai di dalam negeri.
“PCBs telah diatur dalam Permen LHK No. 29 Tahun 2020, dan saat ini kita juga sudah memiliki fasilitas pengolahan seperti di PPLI. Ini merupakan keunggulan kita dibanding negara lain yang belum memilikinya. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan semua potensi tersebut,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Direktur Technical dan SHEQ PT PPLI, Elpido, yang memaparkan sistem kerja fasilitas pengolahan limbah PCBs. Menurutnya, proses dimulai dari verifikasi limbah yang diterima, penyimpanan sementara, hingga pemisahan minyak PCBs dari trafo dan proses dehalogenasi.
Editor : Furqon Munawar