Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Modus Tukar ATM, Tiga Penipu Gasak Rp285 Juta di Bogor

Kamis, 24 April 2025 | 17:27 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Modus Tukar ATM, Tiga Penipu Gasak Rp285 Juta di Bogor
Tiga tersangka penipuan modus tukar ATM saat diamankan di Polresta Bogor Kota, Kamis (24/4/2025). Foto: iNewsBogor.id

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ketiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Aji.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut