get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Pasar Bogor Datangi Balaikota: Tolak Relokasi Sepihak, Tuntut Dialog yang Adil

Ditjen AHU Resmikan Gerai Layanan Hukum di MPP Kota Bogor, Permudah Urusan Masyarakat dan UMKM

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:10 WIB
header img
Dirjen AHU Widodo resmikan gerai layanan administrasi hukum umum di MPP Kota Bogor, siap permudah urusan hukum warga dan dukung UMKM naik kelas. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id — Kabar gembira bagi warga Bogor! Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka gerai pelayanan administrasi hukum umum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan mendukung peningkatan roda perekonomian, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa hadirnya gerai layanan di MPP Kota Bogor merupakan komitmen Ditjen AHU untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat.

“Adanya gerai layanan ini adalah bentuk nyata kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mengenalkan berbagai produk layanan administrasi hukum umum,” ujar Widodo saat peresmian.

Widodo mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat tahun 2023, terdapat sekitar 43.138 UMKM di Kota Bogor. Namun, banyak di antaranya yang belum memiliki status badan hukum. Padahal, berbadan hukum sangat penting untuk membantu UMKM mengakses permodalan, baik dari investor maupun perbankan.

“Dengan usaha yang berbadan hukum, akses UMKM terhadap permodalan akan lebih terbuka. Ini jadi peluang besar untuk mendorong UMKM naik kelas,” jelas Widodo.

Ditjen AHU menawarkan beberapa pilihan badan usaha untuk UMKM, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang menjadi alternatif terbaru. Menariknya, PT Perorangan khusus diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan bisa didirikan oleh satu orang tanpa modal minimal.

“Untuk PT Perorangan, masyarakat bisa langsung mendaftarkan di gerai administrasi hukum umum di MPP Kota Bogor. Sementara untuk PT dan CV, layanan yang tersedia berupa konsultasi karena pembentukannya membutuhkan peran notaris,” tambah Widodo.

Tak hanya soal badan usaha, masyarakat juga dapat mengakses layanan lain seperti legalisasi-apostille, layanan notaris, hingga konsultasi hukum langsung di gerai MPP tersebut.

“Kami berharap dengan hadirnya layanan ini, masyarakat Kota Bogor bisa semakin mudah, cepat, dan murah dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum,” tutup Widodo.

Gerai administrasi hukum umum Ditjen AHU ini berlokasi di Grha Tiyasa, Jalan Malabar 2 No.17A, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Dengan kehadiran gerai ini, masyarakat Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus keperluan hukum, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut