KEHATI Sebut Peran Penting Masyarakat Adat Jaga Kedaulatan Pangan dan Ekologi
Dengan potensi 30,1 juta hektar hutan adat, mereka mampu menyediakan pangan tanpa merusak lingkungan dan menjamin ketahanan pangan jangka panjang berbasis keadilan ekologis.
"Ini dapat berkontribusi vital dalam menghadapi krisis iklim dan membangun masa depan yang berdaulat dan berkelanjutan," ungkapnya.
Namun, modernisasi pertanian di Indonesia telah membawa konsekuensi serius bagi masyarakat adat dan lokal. Varietas benih lokal menghilang, digantikan oleh benih homogen, sementara lahan-lahan produktif dialihfungsikan menjadi perkebunan skala besar, tambang, dan proyek food estate.
Di sisi lain, perubahan iklim menyebabkan cuaca ekstrem, pergeseran musim tanam, banjir, dan kekeringan yang mengancam ketahanan pangan komunitas lokal.
Ketimpangan agraria makin tajam, dengan 30,1 juta hektar wilayah adat yang terdaftar, namun baru 265.250 hektar hutan adat yang diakui secara sah (BRWA, 2024). Ironisnya, 8,16 juta hektar di antaranya tumpang tindih dengan izin konsesi tambang dan perkebunan, dan lebih dari 11 juta hektare menjadi lokasi konflik agraria. Masyarakat adat kerap tersingkir dan terusir dalam konflik tersebut, baik terkait konflik dengan lahan konsesi maupun konservasi.
Editor : Furqon Munawar