Anak Korban Kekerasan Berpotensi Idap Penyakit Degeneratif

Menurutnya, kerja sama internasional seperti antara Indonesia dan Thailand sangat penting untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak yang berbasis riset dan kolaboratif.
Dr Chatchai Imarom, Dokter Anak di RS Mahidol University sebagai narasumber menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antarprofesi untuk memastikan pemenuhan hak anak sesuai Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).
“Anak korban kekerasan akan berpotensi memiliki berbagai penyakit degeneratif seperti penyakit darah tinggi, diabetes mellitus, hingga gangguan hati. Bahkan, pengalaman kekerasan dapat merusak perkembangan otak dan saraf yang dapat memperpendek usia seseorang,” ujar Dr Baz, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala PKGA IPB University, Dr Yulina Eva Riany, memaparkan situasi terkini perlindungan anak di Indonesia. Ia mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 11.771 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dr Yulina juga menyoroti Indeks Perlindungan Anak Nasional yang masih belum mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Editor : Furqon Munawar