get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Inkrah, Kuasa Hukum Hayono Isman Minta Djan Faridz Berhenti Usik Rumah di Kemang Timur

Teror Pengerahan Aparat, Mantan Menpora Hayono Isman Layangkan Surat ke Kapolri Minta Perlindungan

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:41 WIB
header img
Penampakan aparat, Satuan Pelopor Brimob yang dipertanyakan Kuasa Hukum pemilik rumah dalam hal ini Mantan Menpora Hayono Isman. (Foto : Istimewa/Martin)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kuasa Hukum mantan Menpora dan Anggota DPR-RI Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait mengaku sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kompolnas untuk mendapatkan keadilan hukum atas kasus sengketa kepemilikan rumah pribadi yang menimpa kliennya. Victor mengatakan permohonan perlindungan hukum tersebut juga dilakukan karena adanya pengerahan sejumlah oknum kepolisian untuk mengintimidasi Hayono Isman dan keluarga di dalam rumah.

“Saya berharap agar klien saya (Hayono Isman) segera mendapatkan respon tertulis dan positif, supaya tidak dirugikan. Saya juga berharap ada Kapolri dapat memberikan keadilan hukum dan dapat menghentikan arogansi dan kezaliman dari pihak yang sangat ingin menguasai tanah dan bangunan tersebut. Apalagi di sekitar rumah, memang ada beberapa oknum Brimob Pelopor yang dikerahkan untuk melakukan tindakan-tindakan intimidatif,” ujar Victor dalam keterangan kepada awak media, Selasa (10/6) siang.

Terlebih secara faktual, ungkap Victor, upaya hukum atas sengketa kepemilikan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, menurutnya, semua pihak harus tunduk dan mematuhi proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Fakta hukumnya, saat ini kita sudah melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang tengan berjalan di Pengadilan Negeri Jaktim. Proses hukum tersebut tentu harus dipatuhi hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht) dan baru dapat dieksekusi sesuai hukum acara Pidana,” jelas dia.


Surat dari Kuasa Hukum Mantan Menpora Hayono Isman ditujukan kepada Kapolri berisi permohonan perlindungan hukum atas kepemilikan rumah. (Foto : Istimewa/Martin)

 

Victor pun kembali menegaskan agar semua pihak yang berperkara dengan kliennya untuk tunduk dan mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung. Terlebih, jika memang para pihak tersebut juga menggunakan jasa kuasa hukum. Menurutnya, kuasa hukum semestinya ikut mencegah pihak yang berperkara dengan Hayono Isman memasuki dan menduduki rumah secara paksa serta arogan.

“Mereka sebagai pihak yang memiliki intelektualitas dan menggunakan jasa kuasa hukum seharusnya sangat memahami setiap upaya hukum yang tengah berjalan. Tidak boleh serta-merta tetap berupaya memasuki dan menduduki rumah klien saya (Hayono Isman) secara paksa dan menggunakan sikap arogan,” tuturnya.

Seperti diketahui, mantan Menpora dan Anggota DPR-RI tiga periode, Hayono Isman, tengah bersengketa kepemilikan rumah dengan politisi senior PPP Djan Faridz. Rumah Hayono Isman di Kemang Timur mendadak sudah dipagar tinggi dan dijaga sejumlah polisi yang diduga dikerahkan oleh Djan Faridz.

Padahal menurut Victor R.M. Sohilait, hingga saat ini rumah tersebut masih dalam proses pembelian yang dilakukan Hayono Isman. Dengan demikian, siapapun tidak boleh ada yang mengklaim mempunyai hak kepemilikan rumah tersebut dan melakukan pengambilalihan secara paksa.

“Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tertanggal 6 Mei 2025 kemarin, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah,” ucap Victor.


Anggota Satuan Pelopor Brimob saat adu mulut dengan pengendara mobil. (Foto : Istimewa/Martin)

 

Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id belum mendapatkan kejelasan informasi, atas perintah siapa pengerahan aparat di lokasi rumah yang hingga kini kepemilikan sahnya (Hayono Isman - red) masih tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut