PIHC Gelar Sosialisasi Pendaftaran Penerima Pada Titik Serah (PPTS) Pupuk Bersubsidi di Bogor
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga memaparkan perubahan terkait pendaftaran PUD (Pelaku Usaha Distribusi) dan PPTS. Ia mengingatkan agar kios yang bermaksud mendaftar sebagai PPTS untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
Pendaftaran PPTS akan dibuka dari tanggal 15 hingga 19 Juli 2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPTS meliputi: memiliki KTP, NIB dengan KBLI 47763, akta notaris, NPWP, serta gudang dengan ukuran minimal 5x5 meter atau setara dengan kapasitas 5 ton. Selain itu, calon PPTS juga diharuskan menunjukkan bukti modal yang cukup dengan melampirkan rekening koran tiga bulan terakhir.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran dan memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran. PIHC berharap, dengan adanya partisipasi aktif dari distributor dan kios, distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Bogor dan sekitarnya dapat berjalan lancar, mendukung kebutuhan petani, dan membantu meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPTS, pihak PIHC mengajak seluruh calon peserta untuk mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Editor : Ifan Jafar Siddik