get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengembang Rusak Hutan di Lereng Gunung Salak, Warga Kabupaten Bogor Minta Wakil Rakyat Bertindak

Diduga Tertipu Pengembang, Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 di Depok Nasibnya Terkatung Katung

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:55 WIB
header img
Konsumen Perumahan Zhafirah Residence 2 Depok nasibnya terkatung-katung diduga tertipu janji manis pihak pengembang. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)

DEPOK, iNewsBogor.id – Sedikitnya 14 konsumen perumahan Zhafirah Residence 2 yang berlokasi di Kampung Rumbut, Cimanggis, Kelapa Dua, KotaDepok, mengaku tertipu pengembang perseorangan H. Muhammad Soleh. Pasalnya, kendati mereka telah membeli kavling tanah lalu membangunnya, namun hingga kini surat kepemilikan tidak kunjung diterima. Hingga akhirnya kasus bergulir di pengadilan dan dalam proses mediasi.

Salah saorang korban, Isidro Dacosta, mengungkapkan ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 miliar untuk pembelian kavling tanah dan pembangunan rumah.

Menurut Isidro, H. Muhammad Soleh sebelumnya menjanjikan sertifikat akan keluar setelah rumah selesai dibangun, namun janji tersebut tak kunjung ditepati hingga kini. Kecurigaan Isidro pun muncul setelah beberapa kali menagih sertifikat namun selalu diundur dengan berbagai dalih.

Yang mengagetkannya,. belakangan Ia diberitahu orang kepercayaan H. Muhammad Soleh bahwa ternyata pemilik asli tanah tersebut yang kini telah berdiri perumahan Zhafirah Residemce 2 ternyata milik seseorang bernama Sigit Prakoso Suyoto.

"Saya kaget, ini tanah siapa sebenarnya? Saya langsung hubungi Pak Sigit dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Isidro.

Sigit Prakoso Suyoto pun berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Isidro Dacosta menceritakan awal proyek Zhafirah Residence 2 dilaunching besar-besaran, bahkan dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta ribuan warga. Janji manis ibadah umroh bagi 10 pembeli pertama menjadi daya tarik para calon konsumen.

Tergiur janji tersebut, Isidro pun akhirnya tertarik membeli dua kavling di depan rumahnya sendiri, membayar DP Rp300 juta, dan kemudian bertahap Rp500 juta serta Rp200 juta. Setelah rumahnya selesai dalam jangka waktu enam bulan, Isidro menagih sertifikat, namun selalu mendapat jawaban tengah dalam proses.

Merasa ada yang tidak beres, ia didatangi oleh Haji Nasir, orang kepercayaan Sigit Prakoso Suyoto, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya milik Sigit, dan belakangan diketahui  H. Muhammad Soleh belum melunasi pembelian tanah tersebut.

Isidro kemudian berkomunikasi langsung dengan Sigit Prakoso Suyoto melalui telepon. Sigit membenarkan bahwa tanah tersebut miliknya dan H. Muhammad Soleh belum melunasi pembayaran. Sigit pun meminta kepada Isidro untuk menghentikan pembangunan rumah hingga pihak  H. Muhammad Soleh menyelesaikan masalah.

Memenuhi permintaan, Isidro pun menghentikan pembangunan, lalu mendatangi Sigit Prakoso Suyoto guna mengetahui asal usuk tanah. Lagi lagi iapun merasa kaget bahwa ternyata status tanah yang kini berdiri perumahan Zhafirah Residence 2 tersebut masih Girik.

"Saya kaget sekali mendengar tanah masih Girik. Tapi beliau (Pak Sigit) berjanji akan menyelesaikannya," tutur Isidro.

Namun, belakangan situasi menjadi rumit setelah ia mendapati sertifikat tanah telah terbit, ada pihak yang menuduh Isidro membangun rumah tanpa izin. Iapun merasa difitnah padahal dirinya merasa telah menjadi korban penipuan.

"Saya ini konsumen, korban dari kesepakatan Pak Sigit dengan Pak Soleh," tegas Isidro.

Diketahui, Kuasa hukum Sigit Prakoso Suyoto saat ini telah melaporkan H. Muhammad Soleh ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. H. Muhammad Soleh diduga memalsukan izin dari Sigit Prakoso Suyoto untuk membangun proyek perumahan di atas tanah tersebut.

Saat ini, kasus tersebut berada di pengadilan dan sedang dalam tahap mediasi antara konsumen, Sigit Prakoso Suyoto, dan H. Muhammad Soleh. Para konsumen berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

"Kami berharap Pak Sigit dan pengacaranya dapat membuka hati nurani dan tidak berputar-putar dalam menyelesaikan masalah ini," kata Isidro Dacosta.

Isidro berharap jika memang pihak Sigit Prakoso Suyoto tidak menerima uang dari H. Muhammad Soleh, tetap ada itikad baik untuk mengembalikan uang konsumen ataupun lewat perhitungan lain yang jelas, mengingat banyak rumah yang sudah terbangun.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut