Anggota Dituding Atur Tender Proyek Bomang Rp33 Miliar, Gapensi Kabupaten Bogor Klarifikasi
CIBINONG, iNewsBogor.id – Tudingan sejumlah pengusaha terkait dugaan pengaturan dalam tender proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) Tahun Anggaran 2025 mendapat tanggapan dari Gapensi Kabupaten Bogor.
Melalui Humas Gapensi Kabupaten Bogor, M. Johan Pakpahan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tender proyek senilai Rp33 miliar yang dimenangkan PT Tri Manunggal melalui ULP BJ Kabupaten Bogor.
Johan menegaskan tidak ada pengaturan pemenang dalam tender tersebut. “Tidak ada pengaturan untuk memenangkan proyek ini seperti yang dituding pihak yang ikut berkompetisi namun belum beruntung. Tender dilaksanakan secara terbuka, diverifikasi panitia, dan sesuai aturan,” kata Johan kepada iNews.id.
Ia menjelaskan proses lelang sudah sesuai mekanisme, termasuk adanya waktu sanggah administratif bagi peserta. “Para pihak juga harus introspeksi kelengkapan berkas. Jika memenuhi syarat, mereka bisa memberikan argumen secara terbuka ke ULP Pokja yang menangani proyek,” ujarnya.
Johan menyayangkan pemberitaan yang dinilai membentuk opini publik negatif. “Pemberitaan dengan asumsi adanya pengaturan bisa merusak nama baik perusahaan dan mengganggu rasa saling menghormati antar pihak. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said