get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi BI dan Forjukafi: Akselerasi Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Puncak Dunia 2029

BPKN Pasang Badan, Bakal Rekomendasikan OJK Buka Kembali Rekening Dormant yang Ditutup Tanpa Alasan

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:50 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ferry Firmawan. (Foto : Istimewa)

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ferry menjelaskan konsumen atau nasabah memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Dengan demikian, jika gara-gara kebijakan ini, banyak nasabah yang dirugikan maka nasabah bisa meminta ganti rugi atau mengajukan gugatan.

“Jadi jika masyarakat atau nasabah (konsumen) merasa dirugikan, mereka bisa saja meminta ganti rugi atau melakukan gugatan. Karena itu memang hak nasabah yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” ucap dia.

Ferry memastikan pihaknya akan berupaya mengawal hak-hak nasabah dalam kebijakan serampangan penutupan rekening dormant. Termasuk dengan meminta OJK memenuhi permintaan nasabah untuk membuka rekening mereka. Menurutnya, secara aturan, BPKN memiliki kewenangan untuk memberi saran dan rekomendasi kepada Kementerian dan Lembaga untuk ikut memberikan perlindungan konsumen.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut