Korupsi Pengadaan Chrombook di Kemendikbudristek, IAW: Bentuk Sempurna Disain Mark Up Terencana
"Vendor global seperti Acer, Asus, Lenovo tidak bisa distribusi langsung, karena harus lewat perusahaan D. Ini bukan cuma pelanggaran etika, ini rekayasa sistemik," tegas Iskandar.
IAW menilai, tindakan ini telah melanggar UU Tipikor pasal 15 terkait perencanaan korupsi, pasal 13 tentang janji proyek sebelum jabatan, UU 5/1999 (Anti Monopoli) pasal 22 karena tender diarahkan ke satu vendor, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan di pasal 12 tentang pejabat tidak boleh untungkan koleganya sebelum menjabat dan UU Keuangan Negara terkait pemborosan anggaran tanpa dasar efisiensi dan kebermanfaatan publik.
Bagi Iskandar, pengadaan itu, bukan cuma Chromebook, tapi juga sistem yang dikunci satu tangan vendor.Untuk proyek pengadaan Chromebook oleh negara, publik kerap mengira ini hanya soal beli laptop untuk sekolah, padahal sesungguhnya, negara sedang membeli sebuah sistem digital yang tidak bisa berjalan tanpa aktivasi melalui vendor tunggal.
Di titik ini, peran D bukan sekadar distributor. Mereka menjadi satu-satunya gatekeeper sistem digital pendidikan nasional, karena hanya mereka yang memiliki akses resmi ke Google Admin Console, dengan perangkat berbasis serial number.
"Tanpa intervensi korporasi D, maka barang senilai triliunan itu tidak bisa menyala di ruang kelas. Lalu, sekarang D mau cuci tangan. Ini modus kejahatan di beberapa negara. Simpul masalahnya, sistem dibeli tapi tidak dipegang," urainya.
Editor : Furqon Munawar