Bijak Kelola Sampah dengan Pendekatan Ekonomi Sirkular, Ini Paparan Guru Besar IPB University
“Saat ini, banyak kota di Indonesia mengalami krisis pengelolaan sampah, bahkan beberapa tempat pembuangan akhir (TPA) sudah hampir penuh. Dalam kerangka ekonomi sirkular, kebijakan yang perlu diterapkan adalah penegasan legitimasi pemilahan sampah mulai dari tingkat RT, unit usaha, hingga perkantoran,” jelasnya.
Prof Eka menambahkan, pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan (mandatory) pemilahan sampah, bukan sekadar bersifat sukarela (voluntary). Proses ini harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, mencakup pengelolaan dari hulu hingga hilir.
“Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa transformasi ekonomi sirkular tidak hanya mengelola limbah secara lebih efektif, tetapi juga memperkuat legitimasi lingkungan sebagai sumber daya strategis bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar