Respons Kelangkaan BBM Non Subsidi, BPKN Minta Pemerintah Tunda Skema Impor
Menurut Ferry, dua kebijakan yang hampir bersamaan itulah yang menyebabkan kelangkaan. Agar tidak berpotensi hak konsumen tercederai sesuai dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 Angka 2 maka salah satu kebijakan ditunda.
"Saya melihat, disisi lain ada kenaikan konsumsi BBM non subsidi, disisi lain ada perubahan skema. Kenaikan konsumsi BBM non subsidi juga harus dilihat dari sisi positif karena membantu meringankan pemerintah yang selama ini anggaran BBM subsidinya tinggi", ujar Ferry dalam keterangan kepada awak media, Selasa (9/9) pagi.
Ferry juga berpendapat bahwa kebijakan perubahan skema impor BBM bagi badan usaha swasta sebaiknya ditunda dulu sampai shifting konsumsi BBM non subsidinya stabil. Karena konsumen berhak memilih barang/jasa khususnya terhadap barang yang memang tidak diperintahkan aturan untuk dimonopoli.
Editor : Furqon Munawar