get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Anggota Polantas Bogor Tolak Suap Rp100 Ribu dari Pelanggar Lalu Lintas

Bejat! Dua Orang Kakek di Ciampea Bogor Rudapaksa Bocah Dibawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan

Selasa, 23 September 2025 | 22:20 WIB
header img
Gambar ilustrasi. (Foto : Sindonews.com/IST)

Atas perbuatan bejat kedua pelaku disertai bukti-bukti yang dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Bogor langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara berikut denda maksimal hingga Rp5 miliar.

"Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Polres Bogor, kata Teguh, berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak, seraya memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban atau trauma healing.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut