Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua ponsel milik pelaku, serta barang-barang milik korban.
AKP Aji menegaskan, aksi kedua pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Editor : Ifan Jafar Siddik